Kritik Pedas Amien Rais soal PT 20%: Lestarikan ‘Lu Lagi Lu Lagi’
NASIONAL
NASIONAL

Kritik Pedas Amien Rais soal PT 20%: Lestarikan ‘Lu Lagi Lu Lagi’

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyampaikan kritik terkait aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%.

ADVERTISMENTS

Apalagi, menurutnya, hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) tak bergeming atas puluhan gugatan terhadap ketentuan presidential threshold tersebut.

“Jadi memang gara-gara yang 20 persen threshold itu memang seperti kata para pengamat yang tajam itu akan melestarikan 6L itu, ‘Lagi-lagi lu lagi-lagi lu,” ujar Amien di Kantor KPU RI, Jumat (12/8).

ADVERTISMENTS

Menurutnya aturan soal ambang batas dalam menentukan presiden dalam pemilu 2024 seharusnya tak perlu lagi diterapkan. Jika langkah itu dilakukan, kata Amien, bukan tak mungkin nantinya akan muncul bibit-bibit unggul pengganti pemimpin yang saat ini berkuasa.

Berita Lainnya:
PLN Diamuk Gegara Lonjakan Tagihan Listrik, Warganet: Setelah Kasih Diskon Kini Balas Dendam ke Rakyat?

“Nah karena itu memang kalau bisa di 0 persen kan siapa tau ada bibit unggul yang brilian, yang luar biasa akan muncul,” ucap Amien.

ADVERTISMENTS

Jelang Pemilu 2024, sejumlah tokoh termasuk parpol menggugat PT 20% ke Mahkamah Konstitusi. PT yang terlalu tinggi dinilai membuat jumlah paslon terbatas, menutup ruang bagi paslon potensial yang tak memiliki tiket pencalonan presiden, hingga dikhawatirkan menciptakan polarisasi.

Berita Lainnya:
Jerry Massie Sentil Mulut Lemes Hasan Nasbi: Masak Babinya Kasih ke Hasan, Biar Dia yang Makan

PKS salah satunya, baru-baru ini menggugat PT agar dapat diturunkan menjadi 7-9%.

“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden, sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu usai sidang perdana gugatan di Jakarta, Selasa (26/7).

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS