Jumat, 08/11/2024 - 14:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Membingungkan, Pengacara Bharada E Rupanya Belum Terima Surat Pencabutan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara mengaku belum menerima surat pencabutan mendampingi kliennya lagi atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meskipun demikian, kini keduanya sudah tak lagi mendampingi Bharada E melanjutkan proses hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Boerhanuddin mengaku mengetahui pencabutan surat kuasa tersebut sejak Rabu (10/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

” (Belum) kalau dari saya. Tapi katanya ada dikirim ke kantornya Deolipa.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita bingung juga kok tiba-tiba dicabut,” ujar Boerhanuddin saat ditemui awak media Jumat (12/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Ia juga menceritakan saat tim kuasa hukum Bharada E yang diminta datang ke Bareskrim Polri. Setelah datang rupanya keduanya diminta mencabut surat kuasa.

“Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim sekitar jam 8 malam sampai 2 tengah malam, itu hanya diminta untuk mencabut,” lanjutnya.

Borhanuddin mengaku terkejut atas hal tersebut karena pihaknya selalu menjalankan proses hukum yang sesuai dengan jalurnya.

Bahkan tim kuasa hukum Bharada E itu sempat meminta arahan dari Kaporli agar dapat mengungkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo juga. Apalagi sebelumnya, Boerhanuddin dan Deolipa jugalah yang membantu Bharada E menjadi justice collaborator ke LPSK.

“Kaget juga kok dicabut. Logika aja Bharada E ini kan di dalam, masa dia mau cabut sementara progresnya sangat signifikan,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Dicopot Amran, Direktur Kementan Main Proyek & Terima Suap Rp 700 Juta

LPSK Akan Temui Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyelidiki lebih dalam terkait permohonan pengajuan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menjadikan justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara lebih lanjut untuk dapat bertemu dengan Bharada E.

Kini, keberadaan Bharada E tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Tentang permohonan yang disampaikan pengacaranya, kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim kemarin dan Bareskrim karena sedang melakukan penyidikan secara intensif ke yang bersangkutan belum bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” ujar Hasto kepada wartawan, pada Kamis (11/8/2022).

Hasto menyebutkan bila pihaknya telah diizinkan untuk bertemu dengan Bharada E, maka pada kesempatan tersebut akan memaksimalkan untuk mendalami sejumlah hal terhadap Bharada E.

Terdapat sejumlah hal yang akan diperiksa terkait kesediaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, serta apakah dirinya telah memenuhi syarat untuk membantu penegak hukum dalam mengungkapkan terang kasus ini.

Berita Lainnya:
Ekspresi Kesedihan Gibran saat Dilantik sebagai Wapres, Kehilangan Power Jokowi?

Hasto juga mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Justice Collaborator yakni pihak yang mengajukan bukan merupakan pelaku utama. 

Selain itu juga memiliki keterangan yang signifikan, menerima ancaman, hingga bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkapkan tindak pidana serta membeberkan siapa saja orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Kita akan coba koordinasikan lagi melalui Kabareskrim agar LPSK bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk mendalami apakah memang bersangkutan betul-betul bersedia menjadi JC (Justice Collaborator) dan memenuhi syarat sebagai JC,” ungkapnya.

Bharada E Ajukan Justice Collaborator kepada LPSK

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, Bharada E mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Pihaknya mengatakan kliennya akan membuka semua informasi kepada LPSK.

“Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah masukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh LPSK,” kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).

Setelah LPSK menerima permohonan menjadi justice collaborator, Burhanuddin mengatakan pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

1 2

Reaksi & Komentar

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ ۗ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ البقرة [176] Listen
That is [deserved by them] because Allah has sent down the Book in truth. And indeed, those who differ over the Book are in extreme dissension. Al-Baqarah ( The Cow ) [176] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi