NASIONAL
NASIONAL

Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Jual Beli Jabatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan 22 orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus yang bisa dibilang modus lama. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Yaitu berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

Berita Lainnya:
Isi Pertemuan Prabowo dan SBY Senin Malam, Benarkah Tawaran Jadi Wantimpres Ditolak?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hasilnya, sebanyak 23 orang turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (12/8).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penangkapan MAW beserta 22 orang lainnya pun dibenarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang Bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (12/8).

Berita Lainnya:
Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan informasi, selain Bupati Pemalang, 22 orang yang turut diamankan dalam operasi senyap KPK pada Kamis (11/8) itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya