Rabu, 13/11/2024 - 13:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satu Oknum Anggota Polri Aktif Terancam Pidana Mati, Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Jerman

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Satu anggota Polri aktif diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman pidana mati.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keterlibatan oknum polisi itu, diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam perkara ini, juga terlibat satu mantan anggota Polri. Total tersangka sebanyak 25 orang. Ada yang berperan sebagai kurir, juga bandar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna. Tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” ungkap Brigjen Pol Krisno.

Berita Lainnya:
2 Hari Prabowo Subianto Pembekalan Calon Menteri, Wajib Bawa Baju Putih
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Para tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi internasional, Jerman-Malaysia-Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kasus ini terungkap dalam operasi Anti Gedek 2022. Kata Brigjen Pol Krisno, operasi itu berlangsung selama satu bulan. Sejak 1 hingga 31 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Dari tangan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti. Yakni 16.394 butir ekstasi, 227 butir ermin five, dan 40,8 gram sabu-sabu. Serta 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

Berita Lainnya:
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

“Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ke-25 tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)


Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ البقرة [143] Listen
And thus we have made you a just community that you will be witnesses over the people and the Messenger will be a witness over you. And We did not make the qiblah which you used to face except that We might make evident who would follow the Messenger from who would turn back on his heels. And indeed, it is difficult except for those whom Allah has guided. And never would Allah have caused you to lose your faith. Indeed Allah is, to the people, Kind and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [143] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi