Rabu, 13/11/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Tim Khusus Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Buntut penghentian kasus tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Saat ini, lanjut Kamaruddin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tengah menyiapkan laporan tersebut.

“(Laporan) lagi saya siapkan,” ujar Kamaruddin.

Berita Lainnya:
Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembang Diusut

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8) sore.

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.


Reaksi & Komentar

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ البقرة [285] Listen
The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord, and [so have] the believers. All of them have believed in Allah and His angels and His books and His messengers, [saying], "We make no distinction between any of His messengers." And they say, "We hear and we obey. [We seek] Your forgiveness, our Lord, and to You is the [final] destination." Al-Baqarah ( The Cow ) [285] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi