NASIONAL
NASIONAL

Kasusnya Tak Ada Setelah Dihentikan Bareskrim, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ini setelah permohonan yang diajukan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hasto menjelaskan alasannya karena status hukum Putri Candrawathi belum jelas, yakni apakah korban, saksi atau lainnya. Terlebih Bareskrim Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sehingga LPSK tak bisa memberikan perlindungan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Berita Lainnya:
Ngaku Ngamuk karena Diadang, Cabup Indramayu Nina Agustina Singgung Lucky Hakim: Jangan Provokasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Karena itu ia menegaskan kemungkinan besar LPSK tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasalnya kata Hasto, kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi tidak terdapat tindak pidana, sehingga tak bisa diberikan perlindungan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemungkinan besar (tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan dimana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tutur Hasto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan Bareskrim Polri.

Berita Lainnya:
Suswono Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Candaan Janda Kaya

Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Disebutkan tak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya