BANDA ACEH – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap skenario kasus pembunuhan berencana dengan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyebut tidak banyak orang yang tahu soal skenario ini.
“Kita kemarin yang berdebar-debar ada skenario tentang adanya tembak menembak, itu bukan main pra kondisinya,” jelas Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier Podcast, seperti dikutip pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Pra kondisi yang dimaksud ini adalah skenario yang disiapkan Sambo.
“Sebelum skenario dimunculkan tidak banyak yang tahu sudah ada jebakan psikologis kepada orang-orang tertentu untuk mendukung bahwa itu peristiwanya adalah tembak menembak,” jelasnya.
Sambo kata Mahfud sudah menghubungi berbagai pihak seperti Kompolnas bahkan anggota DPR serta tokoh terkenal.
Kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J sudah dirancang dengan matang oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini statusnya sudah tersangka.
Ferdy Sambo disebut sudah melokalisir agar kasus ini tidak tercium publik dan meluas hingga menimbulkan kecurigaan.
Untuk memuluskan rencana itu, skenario awal sudah dirancang agar publik menempatkan Ferdy Sambo sebagai korban.
Hal ini seperti dikatakan oleh Mahfud MD terkait dengan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam komunikasi itu Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai pihak yang terzalimi dengan mengatakan istrinya jadi korban pelecehan.
Ferdy Sambo bahkan kata dia memanggil para pihak ini hanya untuk melihat si Sambo menangis.
Dengan demikian sudah ada pra kondisi sebelum skenario tembak menembak dimunculkan.
Saat skenario dimunculkan maka para pihak ini langsung percaya jika Sambo jadi korban dalam kasus ini.
“Kompolnas hari Senin dipanggil (Sambo) ke kantornya hanya untuk nangis di depan Kompolnas, saya (Sambo) teraniaya, terhina, terzalimi. Ada upaya pengkondisian psikologis agar ada orang yang membelanya, bahwa dia terzalimi,” ungkap Mahfud membongkar skenario awal Sambo.
Namun kini dia sudah lega karena kasus tersebut sudah dibongkar oleh Polri.
“Ibarat bisul sudah keluar sekarang tinggal selanjutnya. Teknis hukumnya tidak masalah sudah diumumkan tersangka, ketika seorang jenderal tersangka ini bukan main-main, buktinya kuat tinggal hukum berikutnya,” jelas Mahfud MD. ***