NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Tidak Dilecehkan, LPSK Curigai dan Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Usai kasus dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo tidak terbukti, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak berikan perlindungan ke Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Ia menyebut hal tersebut diambil karena Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Hasto ke awak media, Sabtu (13/8/2022). 

Berita Lainnya:
Budi Arie Ungkap Sosok T: Timses Pramono-Rano dan Teman Eks Menhub Budi Karya
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hasto mengatakan kini status istri Ferdy Sambo itu tidak jelas, apakah masih berstatus korban atau tidak. Hal itu membuat LPSK bingung. “Kasusnya sendiri tidak ada jadi pidananya kan tidak ada itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan,” jelas Hasto. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

LPSK justru menduga permohonan perlindungan yang diminta Putri Candrawathi itu hanyalah sekedar membuatnya terkesan sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J. 

Berita Lainnya:
IDI Kabupaten Kebumen: Bersama Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Berkualitas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK,” Ketua LPSK itu. 

Kecurigaannya itu semakin jelas usai keputusan Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual. “Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. 

Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban,” jelasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya