Ferdy Sambo Berbohong ke Pimpinan Polri, IPW: Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Berbohong ke Pimpinan Polri, IPW: Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.

ADVERTISMENTS

“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022).

ADVERTISMENTS

Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian.

Berita Lainnya:
Warga Tolak Parkir Elektronik, Pengamat Minta Wali Kota Banda Aceh Cabut Aturan

Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.

ADVERTISMENTS

“Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik.  Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional.

“IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI Besok, Anggota DPR: Itu Hak yang Dilindungi Konstitusi

Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Selaim Ferdy Sambo, Mabes Polri telah merilis tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS