BANDA ACEH – Kasus pembunuhan Brigadir J perlahan mulai terungkap berkat kerjasama berbagai pihak, terutama Polri dengan tim Khusus yang dibentuk dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini dan Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kompolnas pun ikut dilibatkan sebagai tim eksternal.
Menyoroti penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut atau Brigadir J, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) justru mengkritik kinerja Komisi III DPR RI.
FORMAPPI menilai respon Komisi III terhadap kasus tersebut sangat lambat dan cenderung normatif. Komisi itu juga dianggap sebagai satu-satunya Komisi yang tidak mengawasi kebijakan pemerintah.
“Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III mestinya bisa menggunakan peran pengawasannya untuk membongkar permainan sejumlah pihak di kepolisian yang sejak awal ingin mengaburkan fakta,” kata FORMAPPI kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Menurutnya, reses DPR RI tidak bisa dijadikan sebagai alasan atas lambatnya pemberian respons, sehingga tak bisa menggelar rapat kerja dengan Polri untuk dimintai keterangan. Pasalnya, penanganan kasus Brigadir J yang dianggap penuh kejanggalan ini harus diawasi oleh Komisi III.
Lebih lanjut FORMAPPI menyebut beberapa pihak yang terlibat di awal penanganan kasus Brigadir J itu memanfaatkan kekuasaannya untuk menyingkirkan fakta sebenarnya. “Tentu saja hal itu merusak kredibilitas penegakan hukum. Penanganan kasus penembakan polisi di rumah petinggi Polri seharusnya merupakan sesuatu yang mendesak bagi Komisi III,” kata FORMAPPI dalam pernyataan tertulis.
“Mereka harusnya meluangkan waktu ditengah reses untuk segera memanggil Polri dalam rangka meminta penjelasan dan juga pertanggungjawaban terkait kasus penembakan yang menyita perhatian publik,” tutupnya.