NASIONAL
NASIONAL

Diduga Ditembak Polisi ei Depan Istri-Anak, LBH: Laporan Keluarga Korban Malah Ditolak Polda Sulut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Seorang warga sipil berinisial RL (38) meninggal dunia diduga akibat ditembak seorang oknum anggota polisi. Bahkan peristiwa penembakan itu diduga terjadi di hadapan istri dan anak korban.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keluarga korban penembakan itu pun menuntut keadilan. Namun justru laporannya ditolak Polda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8/2022) lalu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal itu diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang mendampingi keluarga korban. Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami,” kata Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking saat dikonfirmasi Suara.com pada Minggu (14/8/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Baca Juga:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Belum Tuntas Kasus Brigadir J, Di Manado Satu Warga Sipil Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

LBH Manado kemudian berkirim surat ke Kapolda Sulawesi Utara untuk meminta penjelasan soal penolakan laporan keluarga korban itu.

Berita Lainnya:
Guntur Tepis Sejumlah Isu soal Bung Karno, Termasuk soal Emas 57 Ton di Swiss

“Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan,” kata Frank mempertanyakan.

Rencananya, pada Senin (15/8) hari ini, LBH Manado akan berkirim surat ke Bareskrim Polri di Jakarta meminta supervisi. Kemudian bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan.

Frank mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA.

“Terjadi pembunuhan sewenang-wenang diluar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya,” ungkap Frank.

Baca Juga:

Dituding Diam dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Tokoh Nahdlatul Ulama Semprot Aktivis Akmal Sjafril

Dari informasi yang dihimpun LBH Manado, dugaan peristiwa penembakan itu berawal saat RL dalam kondisi mabuk membuat onar. Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.

“Awalnya si RL ini sudah diamankan dan bahkan sudah mengalami penganiyaan dulu. Penganiaayan oleh polisi,” ujar Frank.

Berita Lainnya:
Pembantu Presiden Mulai Digembleng di Magelang

Usai diamankan dan mengalami dugaan penganiayaan, korban sempat dilepaskan.

“Tetapi dia malah dibiarkan, bukan diborgol atau dibawa langsung ke kantor polisi,” kata Frank.

Tidak terima dianiaya, korban melakukan perlawanan, hingga menemukan pecahan keramik. Dari versi polisi yang diterima LBH Manado, korban ditembak karena diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan keramik. Korban meninggal akibat luka tembak di bagian dada.

“Mereka (polisi) mengklaim bahwa si RL itu membawa keramik pecah. Jadi keramik pecah yang dipegang, kemudian versi mereka si korban ini, mengejar mereka. Jadi seakan si korban mengejar mereka mengggunakan keramik yang pecah. Nah itu kemudian sampai ada penembakan di bagian dada,” Frank menjelaskan.

Namun yang disayangkan LBH Manado, perlawanan RL tidak akan terjadi, jika polisi langsung menangkapnya dan tidak melakukan dugaan penganiayaan.

“Harusnya polisi datang langsung diamankan, tanpa dia bisa memegang keramik pecah itu. Dan ini dibiarkan, dan kami menilai bahwa ada pembiaran, seperti itu. Ada unsur yang disengaja memang. Ada rencana mereka untuk membunuh dia, kami mengasumsikan begitu. Karena memang dia sedari awal sudah ada video yang menegaskan si RL ini, enggak pegang apa-apa, tapi dibiarkan, dianiaya aja, tanpa diamankankan,” imbuh dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya