BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK umumkan Bharada E resmi jadi justice collaborator kasus Brigadir J dan melindungi Bharada E sepenuhnya, senin (15/8/2022).
Tahapan penyidikan untuk membuka segala fakta-fakta dibalik pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini LPSK umumkan Bharada E resmi jadi justice collaborator kasus Brigadir J dan melindungi Bharada E sepenuhnya, senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada dua biro yang bekerja terkait kasus penembakan di Duren Tiga ini antara lain Biro Penelaahan dan Permohonan dan Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
“Dua hari yang lalu LPSK bertemu pengacara dan Bharada E. Yang bersangkutan bersedia untuk menjadi justice collaborator. Kami lakukan assessment dan Bharada E memang memenuhi syarat jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama,” katanya.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menambahkan Bharada E bersedia memberikan informasi kepada penegak hukum tentang kejadian yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Bharada E adalah pelaku minor karena dia dapat perintah dari atasan. Peran dia kecil. Yang bersangkutan tidak punya niat untuk membunuh,” ujarnya. Dia memaparkan Bharada E juga dilindungi LPSK karena dia memiliki peran penting untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J.
Dia juga tidak punya motif dan maksud untuk menewaskan Brigadir J.
“Adanya ancaman yang nyata dan tekanan terhadap yang bersangkutan juga jadi pertimbangan LPSK untuk dilindungi LPSK,” paparnya.
Untuk diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E orang yang pertama ditetapkan menjad atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J rekan kerjanya sesama ADC (aide-de-camp) Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, beberapa pihak lain turut ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya, Bripka RR atau Ricky Rizal, Sopir Istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) yang bernama KM atau Kuat, dan aktor utama atau dalang pembunuhan adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E mengajukan diri jadi Justice Collaborator ke LPSK saat masih didampingi oleh pengacara lamanya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Kabareskrim Polri baru saja mengganti Kuasa Hukum dari Bharada E, dari Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dihentikan atau dipecat melalui surat kuasa yang bikin oleh Bharada E. Kini telah ditunjuk Pengacara baru Bharada E yang bernama Ronny Talapessy, yang juga seorang kader Partai PDIP.
Sebelumnya, pihak Deolipa Yumara yang baru 5 hari bekerja mendampingi proses hukum, merasa keberatan atas pemecatan secara sepihak dari surat kuasa Bharada E dan pihak Bareskrim Polri, dan merasa ada kejanggalan dalam surat tersebut. Ronny Talapessy menjawab akan hal itu, dan menuturkan alasan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Makanya saya ngomong dengan klien saya.’tolong sampaikan bang situasinya kenapa saya mencabut kuasa’jadi ini memang permintaan dari Bharada E sendiri dan keluarga,” ucapnya.
“Karena sejak hari pertama waktu beliau di dampingi tanda tangan kuasa, harusnya mendampingi BAP mencari tahu posisi kasusnya seperti apa, tapi ini tidak, melainkan pengacara yang lama ini turun ke bawah langsung Press Conference, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa itu catatan pertama dari Bharada E sehingga merasa tidak nyaman dengan cara kerja dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan melalui Ronny Talapessy bahwa penyelesaian kasusnya tak bisa maksimal karena pengacara lama lebih sibuk manggung.”
“Yang kedua, keluarga melihat bahwa ini tidak bisa maksimal karena lima hari diberikan kuasa, pengacara yang lama ini lebih sibuk manggung daripada menguasai materi perkara yang bagaimana supaya bisa membela kliennya, mengajukan saksi atau apapun Harusnya fokusnya seperti itu,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menyebutkan alasan ketiga pancutan kuasanya kepada Deolipa Yumara karena ada beberapa hal yang disampaikan yang harusnya sifatnya rahasia tetapi Deolipa Yumara buka-bukan secara gamblang ke publik.