NASIONAL
NASIONAL

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Respons Mabes Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mabes Polri melalui tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mereka adalah Bharada E atau RE atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.  Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas pimpinannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi dari timsus terkait adanya penetapan tersangka lain. “Belum ada up date-nya, Mas,” kata Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Selasa (16/8/2022).  

Berita Lainnya:
Razman Arif Nasution Sakit Hati Nikita Mirzani Menyebutnya Kura-kura Ninja hingga Bau Mulut
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jenderal bintang dua itu mengatakan timsus saat ini masih mendalami terkait motif tersangka Ferdy Sambo merencanakan dugaan pembunuhan berencana.  Menurutnya, tim penyidik timsus telah berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, guna mendapatkan informasi mengenai motif Ferdy Sambo.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, dia mengaku belum mendapat informasi terkait perkembangan timsus yang berangkat ke Magelang, sejak Minggu (14/8/2022). “Masih menunggu (informasi timsus di Magelang,red),” jelasnya.  Seperti diketahui, Bharada E atau RE atau Richard Eliezer sudah disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Berita Lainnya:
Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Sementara itu, tiga tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas perbuatan tiga tersangka itu, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya