BANDA ACEH – Buntut ucapannya menyindir Menko Polhukam Mahfud MD sebagai menteri komentator, kini Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pelaporan terhadap Bambang itu dilakukan Ferry Harahap selaku Koordinator Sahabat Mahfud. Laporan ke MKD dilakukan Ferry pada Senin 15 Agustus 2022.
Dalam form verifikasi administrasi perorangan, Ferry sebagai pengadu menyayangkan sikap Bambang yang menyebut Mahfud sebagai menteri komentator.
“Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Ferry mengaku sangat menyesali penggunaan kalimat Bambang terhadap Mahfud. Sebab, kata Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Mahfud selaku Menko Polhukam melalui media.
“Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah presiden untuk mengusut tuntas,” kata Ferry.
“Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat.”
Bambang Pacul Singgung Mahfud
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul balik menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD. Sorotan balik itu merespons Mahfud yang menilai DPR tidak bersuara terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadi Yosua Hutabarat.
Bambang menegaskan bahwa DPR RI sepanjang perjalanan kasus tersebut menyadari posisi sehingga memang tidak banyak komentar. Justru sikap berbeda malah ditunjukan Mahfud selaku menteri bukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.
“Justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah menko polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Bambang lantas menyoroti sikap Mahfud yang mendahului Polri dalam pengumuman penetapan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J.
Ia mempertanyakan Mahfud apakah memang mengumumkan tersangka itu kekinian menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang menko polhukam atau bukan.
“Apakah yang begitu itu jadi tugas menko polhukam? Saya bertanya sebagai ketua komisi iii, apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator lho bukan komentator,” kata Bambang.
“Menteri koordinator bukan menteri komentator.”
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, Mahfud MD mempelajari dulu lebih jauh soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
Hal itu menyusul adanya kritikan yang dilontarkan Mahfud MD terhadap DPR, lantaran terkesan hanya diam saja seolah tak bersuara terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Suruh pelajari dulu dia (Undang-Undang) MD3 lah baru ngomong,” kata Adies ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, kekinian DPR masih dalam masa reses atau kunjungan kerja anggota ke daerah pilih atau dapil masing-masing serap aspirasi. Ia mempertanyakan, apakah Mahfud mengerti hal itu atau tidak.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya terutama di Komisi III pasti akan melakukan fungsi pengawasan dengan cara memanggil Kapolri untuk menjelaskan kasus tersebut. Hanya saja mengingat masih masa reses hal itu masih urung dilakukan.
“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses. Reses masa boleh kita panggil-panggil kalau sudah masuk pasti kita panggil,” tuturnya.