NASIONAL
NASIONAL

Feri Kusuma: Hati-hati Pakai Pasal Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim Khusus Polri harus bekerja hati-hati dan cermat dalam menuntaskan penyelidikan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dikatakan Ketua Forum de Facto Feri Kusuma, kehati-hatian itu dengan melihat dugaan upaya manipulasi fakta oleh Ferdy Sambo yang menyebabkan puluhan polisi menjadi terperiksa dan berpotensi dikenakan pasal perintangan pada penegakan hukum atau obstruction of justice.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pemeriksaan masih terus dijalankan oleh Polri, dan dalam proses itu salah satu unsur pidana yang akan terus dicari dan digali mengenai potensi penerapan obstruction of justice,” ujar Feri Kusuma kepada wartawan, Selasa (16/8).

Berita Lainnya:
Gegara Mengemudi sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bagi dia, menggali siapa saja yang diduga turut serta dalam upaya perintangan itu, menjadi salah satu unsur pokok agar pihak-pihak yang diduga secara sengaja dan atas pengetahuannya melakukan obstruction of justice bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Oleh karena itu, penanganan obstruction of justice harus benar-benar profesional, objektif dan fair agar tidak berimplikasi pada permasalahan lain yang lebih rumit di kemudian hari,” terangnya.

Berita Lainnya:
7 Tahanan Kabur Dari Rutan Salemba, Menteri Agus Sebut Para Sipir Kurang Pelatihan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia juga menekankan, agar Polri teliti dan hati-hati dalam menentukan salah dan benar, serta menentukan derajat kesalahan setiap orang agar tidak ada penghukuman yang melampaui kesalahan. Utamanya, jangan mentersangkakan terperiksa tanpda dia mengetahui adanya upaya merekayasa fakta oleh Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Di samping itu, mereka yang telah dibohongi oleh para tersangka, tidak boleh dipaksakan untuk dijerat sanksi etik dan/atau obstruction of justice. Hal itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hukum dan hak asasi manusia,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya