Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo  diduga terus berpura-pura dan menyebar kebohongan.

ADVERTISEMENTS
ad40

“Demi kepastian hukum, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” tuturnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan personel yang diduga menghalangi penyidikan tidak hanya dikenakan sanksi secara etik. Mengingat beberapa waktu lalu internal kepolisian memeriksa sejumlah personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Kamarudiin mengungkapkan, selama ini Putri dikenal sebagai orang yang baik terhadap Brigadir J dan adiknya. Namun upaya rekayasa dalam kasus ini justru mengubah pandangan mengenai Putri.

ADVERTISEMENTS

Pengacara itu juga yakin hubungan antara Brigadir J dengan adiknya sangat baik dan tidak ada indikasi perbuatan pelecehan. Pernyataan itu diungkapkannya berdasarkan analisa dari jejak percakapan dalam aplikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENTS

“Oleh karena itu, karena saya sudah menolong dia, bahkan saya kepengen bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Kedatangannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) siang ini adalah untuk meminta penegasan agar istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerangkan, saat ini sudah merencanakan melaporkan dengan dugaan laporan palsu.

ADVERTISEMENTS

“Pasti, saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan itu, pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56, karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan permufakatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya kepolisian telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan perlindungan terhadap Putri.

Exit mobile version