NASIONAL
NASIONAL

Rekening, Handphone, dan Laptop Brigadir J Dicuri Ferdy Sambo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika ada barang-barang kliennya diambil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Hal ini yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kamaruddin mengatakan, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal dia sudah meninggal pada 8 Juli 2022.

Berita Lainnya:
Warga Muara Baru Jakarta Utara Dihebohkan Penemuan Jasad Wanita dengan Kepala Terpisah, Polisi Turunkan Anjing Pelacak
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Berita Lainnya:
Moskow: Jika Barat Bantu Ukraina, Mengapa Korut Tak Boleh Bantu Rusia?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya