NASIONAL
NASIONAL

Sebut Putri Pura-pura Gangguan Jiwa, Kamaruddin Sudah Temui Pejabat Utama Polri: Segera Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Isu Putri Candrawathi alami gangguan jiwa mendadak muncul.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mental kejiwaan istri Ferdy Sambo disorot oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kondisi kejiwaan PC disebut-sebut dan diduga hanya bagian skenario baru. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pengacara Brigadir J menyebut gangguan jiwa yang dialami istri mantan Kadiv Propam Irjen, Ferdy Sambo hanya skenario. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pengacara Brigadir J juga menyorot istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendadak gangguan jiwa setelah dilaporkan ke polisi. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sedangkan kondisi kesehatan jiwa istri Ferdy Sambo sebelumnya disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari hasil asesmen psikologis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menduga Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan jiwa tapi sengaja dibuat-buat.

“Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022) mengutip KompasTV (grup suryamalang).

“Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras”

“Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa”

“Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Putri Candrawathi mengalami indikasi masalah kesehatan jiwa.

Hal itu berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan pada Selasa (9/8/2022) di kediaman Putri.

Berita Lainnya:
Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

“Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri dan psikologis”

“Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” kata Susilaningtias dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Susilaningtias menjelaskan, tim psikolog yang melakukan asesmen psikologis memiliki beberapa catatan terhadap Putri.

Antara lain, Putri tidak memiliki kompentensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.

Kemudian, Putri tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kata Susilaningtias, LPSK tidak diperoleh keterangan apa pun dari Putri saat asesmen.

Istri Ferdy Sambo Dilaporkan

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan laporan tersebut sudah dihentikan penyidik lantaran tidak ada unsur pidana.

“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya,” kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022) mengutip Tribunnews (grup suryamalang). 

Berita Lainnya:
Motif 33 Anggota TNI Serang Warga Deli Serdang hingga 1 Orang Tewas

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.

Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” ucapnya.

“Kemudian dia juga memfitnah almarhum yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP,” sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

“Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia,” kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Pengacara Brigadir J Temui Pejabat Utama Polri

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terbang temui tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya