ACEH

Selamat! 5.912 Napi di Aceh dapat Remisi 17 Agustus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak 5.912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh diusulkan untuk menerima remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, mengatakan remisi yang diusulkan terdiri remisi umum satu, sebanyak 5.896 orang dan remisi umum dua sebanyak 16 orang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“5.912 narapidana itu terdiri dari 3.633 narapidana kasus narkotika, 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan selebihnya tindak pidana umum,” kata Meurah Budiman, di Banda Aceh, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meurah Budiman menjelaskan dari 5.896 narapidana penerima remisi umum satu, sebanyak 709 orang menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan. Sebanyak 942 orang lainnya menerima remisi dua bulan.

Berita Lainnya:
600 Relawan dan Eks Kombatan GAM Deklrasi Dukung Cagub Bustami Hamzah
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berikutnya, penerima remisi tiga bulan sebanyak 2.161 narapidana, penerima remisi empat bulan sebanyak empat orang, penerima remisi lima bulan sebanyak 1.030 orang serta penerima remisi enam bulan sebanyak 289 orang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Penerima remisi umum dua atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Disamping itu, Dia mengatakan syarat narapidana tersebut diusulkan remisi pertama secara administrasi sudah mencapai enam bulan di lapas/rutan, kemudian syarat substansi tidak melakukan pelanggaran atau selalu berkelakuan baik.

Berita Lainnya:
Pj Bupati Iswanto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Meurah Budiman mengatakan, dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.

“Kemudian, Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang dan Lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang. Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dam telah menjalani pembinaan,” ujar Meurah Budiman.

Adapun rincian penerima remisi yakni, satu bulan sebanyak 709 Napi, dua bulan sebanyak 942 napi, tiga bulan sebanyak 2.161 napi, empat bulan sebanyak 782 napi, lima bulan sebanyak 1.030 napi, enam bulan sebanyak 289 napi.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya