BANDA ACEH – Warga di Jakarta kini bisa lebih bernapas lega dengan adanya kebijakan bebas pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan adanya kebijakan ini, 85% warga dan bangunan di Jakarta bebas pajak.
“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta, dikutip dari PPID DKI Jakarta, Kamis (18/8).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dengan kebijakan ini, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB.
Saat ini, ada 1,4 juta rumah di Jakarta. Rumah dengan nilai di atas Rp 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, lalu rumah dengan di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah.
“Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” jelas dia.
Anies menjelaskan pembuatan kebijakan ini mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian).
“Jadi sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tutur dia.
Berikut wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:
A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
a) NJOP s.d <Rp 2 miliar : Dibebaskan 100%
b) NJOP >Rp 2 miliar : diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15%:
B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila bayar Juni – Ags 2022
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Sep – Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov 2022
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila bayar Juni – Okt 2022
• Diberikan potongan 5% apabila bayar Nov – Des 2022
Sanksi dihapus 100%
Selain acara simbolis e-SPPT bagi para wajib pajak, Gubernur Anies turut menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, antara lain:
a. Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.
b. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.
c. Kebijakan Pengenaan PBB 50% & Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.
d. Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.
e. Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021.