Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu:
a) Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian;
b) Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.