NASIONAL
NASIONAL

Apeng Kaget Disebut Korupsi Rp78 Triliun: Cuma Rp5 T Doang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Surya Darmadi alias Apeng tersangka korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, mengaku kaget disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun. Dia berdalih aset terkait kasus kejahatan tersebut hanya mencapai Rp5 triliun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini disampaikan Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Beliau sampaikan kepada saya ‘tolong disampaikan bahwa saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp78 triliun’,” kata Juniver di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dia katakan kepada saya, ‘Pak Juniver, perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp5 T doang,” lanjut Juniver menirukan perkataan Surya Darmadi.

Berita Lainnya:
PBB: Agresi Israel di Gaza Sudah Penuhi Karakteristik Genosida
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menuru Juniver, Surya Darmadi tertarik ingin mendengar penjelasan penyidik terkait angka Rp78 triliun tersebut. Namun, sayangnya hal tersebut belum bisa terlaksana lantaran kliennya sakit.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ngeluh Penyakit Kambuh

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Surya Darmadi hari ini. Juniver menyebut pemeriksaan dihentikan dengan alasan kesehatan.

“Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan sembilan pertanyaan. Namun mengingat fisiknya tidak mengizinkan beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut,” ungkap Juniver.

Berita Lainnya:
Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut Surya Darmadi dibawa ke RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur. Hal ini menurutnya atas rekomendasi dokter yang didatangkan penyidik.

“Setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis,” ungkap Ketut.

Pantauan suara.com, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 13.50 WIB. Dia dibawa ke ambulans RS Adhyaksa dengan menggunakan bantuan kursi roda.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya