Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit
NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

ADVERTISMENTS

Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

ADVERTISMENTS

Empat perwira menengah Polda Metro Jaya pun langsung diminta keterangan tim khusus Bareskrim Polri dan kini dikurung di Mako Brimob.

Berita Lainnya:
Makna di Balik Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR RI, PDIP Akan Bela Mati-matian Hasto?

“Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu,” kata Bambang saat dihubungi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

ADVERTISMENTS

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menjelaskan, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Viral Anak Diduga Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibunya Berujung Damai

Bambang melanjutkan, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.

“Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menjelaskan dalam hal ini Kapolda Metro Jaya selaku atasan dari 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri. Karena hal tersebut merupakan wujud konsistensi Kepolisian terhadap aturan yang berlaku. “Ini soal pelaksanaan Peraturan Kapolri, konsisten atau tidak,” ujarnya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS