Kamis, 14/11/2024 - 23:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Ungkap Kenapa Sangat Perhatian Terhadap Kasus Brigadir J

BANDA ACEH -Presiden Joko Widodo tercatat sudah empat kali memberikan pernyataan terhadap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu.

Kepala negara mengungkap, alasan mengapa dirinya begitu menaruh perhatian besar atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua polisi.

“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas di Istana Negara, Rabu (17/8).

“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tambah Jokowi menekankan.

Menurut Joko Widodo, pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Dan alhamdulillah selesai,” pungakas Jokowi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Kapolri ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ وَالْعَذَابَ بِالْمَغْفِرَةِ ۚ فَمَا أَصْبَرَهُمْ عَلَى النَّارِ البقرة [175] Listen
Those are the ones who have exchanged guidance for error and forgiveness for punishment. How patient they are in pursuit of the Fire! Al-Baqarah ( The Cow ) [175] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi