BANDA ACEH – Sepekan lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi telah mengumumkan motif pembunuhan Brigadir J berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo.
Keterangan tersebut disampaikan Brigjen Andi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua Kamis (11/8/2022) lalu. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui motif pembunuhan Brigadir J bukan karena pelecehan yang terjadi di rumah dinasnya, melainkan kejadian di Magelang yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
Di sisi lain, motif yang disampaikan oleh Irjen Ferdy Sambo tersebut, sejalan dengan keterangan tersangka lain, yakni Bharada E. Ia memberikan keterangan serupa bahwa ada peristiwa di Magelang sebelum insiden penembakan brigadir J.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Polri telah mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan dalang di balik insiden tersebut.
Diketahui ternyata bukan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan sebuah kejadian di Magelang. Kepada polisi, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah adanya laporan dari sang istri, Putri Candrawathi terkait perlakuan dari Brigadir J.
“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J.
Namun perlakuan seperti apa yang dilakukan oleh Brigadir J, belum dijelaskan secara rinci.
“(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J),” pungkas Andi.
Brigjen Andi menambahkan, akibat dari laporan tersebut Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).
“Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.