BANDA ACEH –Halaman Wikipedia yang memuat profil Komandan Korps Siswa (Dankorsis) Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Brigadir Jenderal (Mar) Nuri Andrianis Djatmika diedit oleh pengguna Wikipedia. Suntingan terakhir menyebut Nuri sebagai ‘pembunuh 5 kucing.’
“Brigadir Jenderal TNI (Mar) Nuri Andrianis Djatmika (lahir 12 Mei 1966) adalah seorang PEMBUNUH 5 KUCING yang sangat kejam TNI-AL yang sejak 19 Juli 2021 menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI,” tulis paragraf pertama laman Wikipedia yang terlihat pada Kamis (18/8) sore.
Halaman profil itu terakhir diubah hari ini. Hingga kini belum diketahui siapa yang mengubah profil itu.
Setelah beberapa jam, profil Nuri Andrianis di Wikipedia kembali normal, tanpa ada tambahan terkait kucing.
Korps Marinir
Brigjen Nuri adalah anggota TNI Angkatan Laut yang berasal dari satuan Korps Marinir. Ia adalah alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989.
Sebelum bertugas di Sesko TNI, perwira bintang satu ini pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) TNI AL, Komandan Pangkalan Utama AL (Lantamal) X/Jayapura dan Wakil Gubernur AAL.
Penembakan Kucing 16 Agustus 2022
Sebelumnya, 6 ekor kucing ditemukan dalam kondisi tertembak di kawasan Sesko TNI di Jalan Martanegara, Bandung, Jawa Barat. Empat ekor kucing di antaranya mati dan dua lainnya masih hidup dengan luka. Kabar penembakan kucing itu mencuat pada Selasa (16/8) di medsos.
Sementara itu, pihak TNI membenarkan kucing-kucing itu ditembak oleh anggota mereka. Penembak kucing disebut berpangkat brigadir jenderal dengan inisial NA.
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran pers, Kamis (18/8).
Mayjen Prantara tidak menjelaskan nama panjang NA. Namun, di medsos beredar nama panjang NA tersebut disertai dengan perubahan penulisan di Wikipedia.
Menurut Mayjen Prantara, Brigjen NA dinilai melanggar sejumlah pasal dari dua UU.
“Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan),” kata Prantara.
Penyelidikan kasus ini atas perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.