Sebelum Ditangkap KPK Lagi, Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ternyata Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan
NASIONAL
NASIONAL

Sebelum Ditangkap KPK Lagi, Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ternyata Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ternyata bisa bebas lebih cepat lantaran mendapatkan remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM. Akan tetapi, Ajay kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

ADVERTISMENTS

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan bahwa Ajay mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI dan langsung bebas karena massa pembinaan di Lapas akan berakhir beberapa bulan lagi.

“Yang bersangkutan (Ajay) mendapatkan remisi langsung bebas,” ujar Rika seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Kamis pagi (18/8).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Rika menjelaskan, Ajay sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi dan berakhir langsung bebas tepat di HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8).

Berita Lainnya:
Bobby Nasution Mau China Perluas Investasi-Bangun Manufaktur di Sumut

“Karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” pungkas Rika.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK kembali menangkap Ajay usai selesai menjalani pidana penjara dalam kasus suap sebelumnya.

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (17/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (17/8) sekitar pukul 11.55 WIB, Ajay tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Berita Lainnya:
Jokowi Beri Arahan ke Peserta Sespimmen Polri Perkuat Dugaan 'Parcok'

Ajay yang mengenakan pakaian bebas ini turun dari mobil tahanan KPK dengan didampingi oleh beberapa petugas KPK. Sembari berjalan, Ajay menutupi tangannya dengan sebuah jaket warnah hitam.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Ajay tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Dia langsung digiring petugas KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Ajay diduga kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dari fakta hukum perkara Robin, Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 507.390.000 dari Ajay.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS