BANDA ACEH -Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).”Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo,” kata Habiburokhman.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.”Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR,” ujarnya.Sementara itu, Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.”Sementara Menkopolhukam di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo,” tandasnya. Sumber: RMOL
Soal Kasus Ferdy Sambo, MKD DPR Akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW
Artikel Terkait
-
Enam Merkava Hancur, Israel Dipukul Mundur dari Al-Bayyada
Redaksi 1 jam lalu -
Iran Siapkan Balasan Dahsyat ke Israel
Redaksi 1 jam lalu -
Promosi Judi Online Menyasar ke Klub Motor, Ini Modusnya
Redaksi 1 jam lalu -
-
-
Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya..
Redaksi 1 jam lalu