BANDA ACEH -Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, diagendakan untuk diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.Wakil Ketua MKD Habiburrokhaman mengatakan bahwa agenda tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dari rapat pleno MKD DPR RI, pada Kamis (18/8).”Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua IPW dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo,” kata Habiburokhman.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengurai bahwa undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan skenario Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR, kata Habiburrokhman, akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.”Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR,” ujarnya.Sementara itu, Habiburrokhman juga menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari Mahfud MD terkait pernyataannya atas skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.”Sementara Menkopolhukam di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo,” tandasnya. Sumber: RMOL
Soal Kasus Ferdy Sambo, MKD DPR Akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW
Artikel Terkait
-
-
Kades di Majene Tebaskan Parang ke Warga, Korban Tewas Luka Parah di Leher
Redaksi 24 menit lalu -
Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO
Redaksi 33 menit lalu -
-
Singgung Politisasi Hukum, PDIP Kutuk Keras Pembiaran Judol
Redaksi 1 jam lalu -
Istri Harap Tom Lembong Bisa Dibebaskan Saat Ultah Ibunya
Redaksi 1 jam lalu