NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEHPutri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ia terjerat pasal 340 dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dengan dijerat Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP, seperti suaminya, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Diketahui, timsus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyatakan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Polda Metro Geledah Kantor Satelit Judi Online, Pegawai Komdigi Digaji Rp5 Juta Per Bulan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Namun Putri belum ditangkap, ia masih berada di kediamannya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hal itu karena Putri sedang istirahat di rumah karena sakit.

Berita Lainnya:
Anggota TNI Armed-2/KS Serang Kampung di Deli Serdang, Satu Tewas dan Puluhan Luka-luka
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap,” kata Komjen Agung.

Agung menjelaskan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi usai pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara Scientific Crime Investigation terhadap tersangka Putri Candrawathi.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam termasuk scientific crime investigation,” ungkapnya.

Penetapan Putri Candrawathi berlangsung usai beberapa waktu Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigdir J.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya