BANDA ACEH – Sebanyak 114 ASN di Simeulue, Aceh, terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 ASN telah mendapatkan sanksi.
Demikian dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue Jaswir, seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Antara, Sabtu (20/8/2022).
“Ada 74 ASN telah mendapatkan sanksi berupa penurunan pangkat dan juga golongan mereka,” kata Jaswir.
Saat ini pihaknya sedang menelusuri 40 ASN lainnya. Mereka bertugas di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Simeulue.
“Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut,” kata Jaswir.