BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Porli menindaklanjuti soal isu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi konsorsium 303.
“Apa pun bentuknya informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa arif dan bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur,” kata Didik kepada wartawan Sabtu (20/8/2022).
Menurut Didik segala informasi maupun masukan yang disampaikan publik harus menjadi evaluasi dan moment penting bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, oknum-oknum personel Polri yang melakukan penyimpangan hanya akan mencoreng nama baik korps bhayangkara. Bukan hanya merugikan Polri sendiri namun pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, kata Didik, perlu disadari pekerjaan rumah Polri yang harus terus dilakukan adalah terkait reformasi kultural.
“Reformasi kultural Polri sudah seharusnya menjadi atensi lebih, terlebih kasus Sambo ini membuka mata publik terjadinya krisis moral dan kultur di institusi Polri. Jangan sampai terbangun kesan kultur yang syarat dengan solidaritas korps yang buruk di tubuh Polri,”ujarnya
Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J kekinian memang sangat menjadi perhatian publik. Maka itu, Didik menilai wajar bila seputar tewasnya brigadir J terus berkembang dan menjadi sorotan.
Penjelasan Polri
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi konsorsium 303. Bahkan, dalam lingkaran komplotan itu Ferdy Sambo dikenal sebagai ‘Kaisar Sambo’.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan berkomentar terkait isu tersebut. Dia menegaskan kekinian tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka yakni Ferdy Sambo.
“Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam podcast bersama Akbar Faizal juga mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri. Dia bahkan menyebut kelompok tersebut seperti kerajaan di dalam Polri.
“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” ungkap Mahfud.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto rencananya akan menyampaikan hasil perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8) besok siang.
“Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin kabareskrim yang akan menyampaikan langsung,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, tim Inspektorat Khusus atau Itsu rencananya juga kan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini. Penyampaian rencananya akan disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Besok juga dari Pak Kadiv Propam (Irjen Pol Syahardiantono) . Jadi updatenya seluruhnya besok,” katanya.