BANDA ACEH – Sebanyak enam polisi diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J .
“Kemudian, dari personel 15 orang polisi ditempatkan khusus (Patsus), penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
Berikut ini daftar enam orang perwira polisi tersebut:
- Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Diserahkan ke Kejaksaan
- Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J, 35 Direkomendasikan Patsus, 6 Melakukan Pidana
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini terdapat lima tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J, kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Terbaru, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. []