BANDA ACEH – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah bos judi online berinisial AP di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2022).
Penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat dan satpam Kompleks. Personel Brimob bersenjata juga bersiaga mengamankan lokasi penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan itu merupakan lanjutan dari penyidikan kasus judi online yang digerebek Polda Sumut.
“Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan sudah selesai. Selama 6 jam penyidik menggeledah dua rumah milik AP,” kata Hadi.
Sebelumnya, Hadi mengatakan, Polda Sumut memblokir 133 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
“Kita bekerja sama dengan pihak bank melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening,” kata Hadi.
Selain itu, kasus judi online ini telah dinaikkan statusnya ke tahap sidik. Namun demikian, Hadi belum membeberkan soal sudah adanya tersangka atau tidak.
“Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus ini. Enam orang di antaranya diduga merupakan operator dari aplikasi judi tersebut.
“Untuk penanganan kasus judi online masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, terdiri dari empat pegawai kafe, ketua RT, tiga satpam, dan enam terduga operator aplikasi judi online,” kata Hadi.