Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Ferdy Sambo usai Dilimpahkan ke Kejagung
NASIONAL
NASIONAL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Ferdy Sambo usai Dilimpahkan ke Kejagung

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan berkas perkara dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya milik Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISMENTS

Adapun berkas perkara Ferdy Sambo bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian, tersangka REPL dengan berkas perkara bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara bernomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Makin Banyak Korban Jiwa! Ulama Dunia Serukan Boikot Produk Asing yang Terafiliasi Israel, Ini Daftarnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

ADVERTISMENTS

Dalam keterangan yang diberikan, terlihat juga tumpukan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut pada salah satu foto yang dibagikan kepada awak media.

Berita Lainnya:
Lisa Mariana Sebut Pacarnya Ridwan Kamil Banyak, Cuman Dia aja yang 'Kebobolan'

Berkas-berkas tersebut terdiri dari beberapa tumpukan tebal dengan sampul merah muda.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terangnya.

 

Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS