BANDA ACEH – Putri Candrawathi Jumat (19/8) kemarin ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Mabes Polri terkait rangkaian kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka dikeluarkan setelah Tim khusus (timsus) Polri memeriksa rekaman kamera pemantau. Bukti tersebut menjadi petunjuk keterlibatan Putri dalam merencanakan pembunuhan terhadap sang ajudan.
Dalam tayangan kamera pemantau menyatakan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdu Sambo itu berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
“Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” ungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (19/8).
Status tersangka terhadap Putri Candrawathi dikeluarkan sepuluh hari sejak sang suami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Rekaman itu pula yang jadi petunjuk bagi penyidik bahwa Putri merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Andi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada PC.
“Ibu PC sudah ditetapkan sebagai TSK. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali,” pungkas Andi.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang