NASIONAL
NASIONAL

Rektor Unila Tertangkap KPK Saat Jalan-Jalan di Bandung, Terima Suap Sekitar Rp 2 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Rektor Unila Prof Karomani dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, di Bandung. Sejumlah sumber Tempo membenarkan kabar tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Karomani disebut diduga menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi belum jelas suap itu terkait apa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

“Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Sumber di internal Unila juga membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kabar penangkapan Karomani di Bandung sudah beredar sejak pagi tadi. Dia pun menyatakan Karomani ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya sedang berada di Bandung sejak Kamis kemarin. 

Berita Lainnya:
Puan Maharani Optimis Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” kata si sumber tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan salah satu pihak yang ditangkap penyidik adalah seorang rektor perguruan tinggi di Lampung.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Sabtu, 20 Agustus 2022. 

Berita Lainnya:
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ali juga belum menjelaskan perkara yang menjerat rektor dan kroninya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak. 

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia. 

Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya