Trimedya Panjaitan: Pasti karena Ada Peristiwa Besar, sehingga Ferdy Sambo dan Istri Bekerja Sama Membunuh Brigadir J

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Trimedya Panjaitan (kiri), Almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. FOTO/Net

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai ada hal yang sangat besar yang mendasari penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dugaannya berarti ada peristiwa yang besarlah,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENTS

Sebab, kata Trimedya, polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Sangkaan itu, kata dia, menandakan Putri bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Irjen Sambo diketahui berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENTS

Namun, Trimedya tidak memerinci hal besar yang dimaksud sehingga terjadi penembakan kepada Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

Dia hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Sambo dalam perkara tersebut sehingga suami dan istri terlibat penembakan.

ADVERTISEMENTS

“Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti,” ungkap Trimedya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi.

Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Exit mobile version