Kamis, 14/11/2024 - 10:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Trimedya Panjaitan: Pasti karena Ada Peristiwa Besar, sehingga Ferdy Sambo dan Istri Bekerja Sama Membunuh Brigadir J

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai ada hal yang sangat besar yang mendasari penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dugaannya berarti ada peristiwa yang besarlah,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebab, kata Trimedya, polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sangkaan itu, kata dia, menandakan Putri bekerja sama dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Irjen Sambo diketahui berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, Trimedya tidak memerinci hal besar yang dimaksud sehingga terjadi penembakan kepada Brigadir J.

Berita Lainnya:
Apa Itu Tubidy? Solusi Streaming Lagu Tanpa Bayar!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia hanya menyebut sesuatu yang hebat terjadi di keluarga Irjen Sambo dalam perkara tersebut sehingga suami dan istri terlibat penembakan.

“Antara Pak Sambo dan istrinya, sampai dilakukan pembunuhan itu secara bersama-sama begitu. Nah, itu yang kita tunggu nanti,” ungkap Trimedya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Berita Lainnya:
Soal Surat Berkop Kementerian, Zulhas Minta Yandri Susanto Minta Maaf dan Tak Ulangi Perbuatan

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi.

Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Reaksi & Komentar

قَالَ يَا آدَمُ أَنبِئْهُم بِأَسْمَائِهِمْ ۖ فَلَمَّا أَنبَأَهُم بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [33] Listen
He said, "O Adam, inform them of their names." And when he had informed them of their names, He said, "Did I not tell you that I know the unseen [aspects] of the heavens and the earth? And I know what you reveal and what you have concealed." Al-Baqarah ( The Cow ) [33] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi