NASIONAL
NASIONAL

"Ada Upaya Merencanakan dan Menghendaki Pembunuhan bagi Putri Candrawathi" Kata Ramos Hutabarat

BANDA ACEH – Penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka ternyata tidak membuat pihak keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkejut. 

Sebelumnya Samuel Hutabarat ayah almarhum Joshua mengaku tidak terkejut dengan kabar perkembangan baru kasus Brigadir J, dimana Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka. “Kami berharap dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka bisa membuat terang kasusnya dan bisa segera dilimpahkan dan diproses secara hukum,” katanya.  Di sisi lain, kuasa hukum dan keluarga almarhum Brigadir J memberikan pernyataan serupa. 

Ia tidak kaget dan sudah menduga keterlibatan Putri Candrawathi (PC), istri tersangka Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam.  Ramos Hutabarat mengatakan, ditetapkannya PC sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.  

“Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Ramos di Jambi, Jumat (19/8/2022).  Penetapan pasal 340 dan 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang berikan penyidik Polri sudah sangat tepat. 

Dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya Ferdi Sambo.  “Artinya sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, ” kata Ramos.  

Sementara itu untuk kasus lima tersangka baru lainnya yang merupakan personil Kepolisian yang dijerat dalam UU ITE oleh penyidik menunjukkan bahwa ini kasus kejahatan kemanusiaan yang sistematis dan ada upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan anggota Polri lainnya.

  “Jadi dengan ditetapkannya pasal dan UU ITE ada bukti yang menyatakan bahwa sistematisnya kasus perkara pembunuhan Joshua ini, ” kata Ramos Hutabarat.  

Sesuai keterangan penyidik bahwa setelah diperiksa ke lima anggota Polisi itu secara etik dan akan diserahkan ke pidana umum maka sudah terbukti kasusnya dengan dilengkapi barang bukti dan dilakukan penyidikan lanjut.  

Tsudah dilimpahkannya berkas perkara empat orang tersebut sebelumnya yakni FS, E, RR dan MK ke kejaksaan menunjukkan bahwa sudah ada keyakinan penyidik dalam kasus ini Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya