NASIONAL
NASIONAL

Duit Hasil Pungutan Sebesar 5 M Dipakai Rektor Unila untuk Kepentingan Pribadi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Uang hasil pungutan dari orang tua peserta seleksi mandiri calon mahasiswa digunakan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesional Karomani (KRM) untuk keperluan pribadi. Bahkan ada yang diubah menjadi deposito dan emas batangan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat membeberkan konstruksi perkara dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ghufron mengatakan, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring kegiatan tangkap tangan sebagai tersangka. Keempatnya, yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi (21/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Simanila untuk tahun akademik 2022. Karomani selaku Rektor Unila memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Berita Lainnya:
Pergoki Sejoli Pacaran, Oknum Honorer Satpol PP Madina Peras lalu Perkosa Korban
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan tersangka Heryandi dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, serta melibatkan tersangka Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani pun kata Ghufron, juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk tersangka Heryandi, tersangka Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Selain itu kata Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Sementara itu, tersangka Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Berita Lainnya:
KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

Lalu, Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari tersangka Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung.

Dengan demikian, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” jelas Ghufron.

Artinya, secara keseluruhan uang yang sudah diterima Karomani sebesar Rp 5 miliar lebih.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sebesar Rp 4.414.500.000 (Rp 4,4 miliar). Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya