BANDA ACEH – Setelah memeriksa selama 24 jam, akhirnya KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB), Minggu (21/8/2022).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam OTT yang dilakukan, tim menangkap delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
“Pertama saudara KRM (Karomani) rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta,” tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.
Asep mengatakan tim disebar di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung dan Bali.
Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
“Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar,” katanya.
Selanjutnya tim yang berada di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD,” jelas Asep.
Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Asep menjelaskan kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, AD.
Lebih lanjut keempat tersangka dilakukan upaya paksa penahanan 20 hari ke depan terhitung 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK, Jakarta.
“KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur,” ucapnya.
“Sedangkan AD penahanannya dimulai pada 21 Agustus,” imbuh Asep.
Sementara, kata Ghufron, keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
– AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
– KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
Kronologi kasus
Nurul menjelaskan Unila menyelenggarakan seleksi mandiri PMB yaitu bernama SIMANILA selain SNMPTN.
Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta SIMANILA.
“Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” jelasnya.
Sementara, kata Nurul, jumlah uang yang disepakati bervariasi yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk tiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
“AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM,” tuturnya.
Nurul mengatakan AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin di suatu tempat di Lampung.
Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.
Nurul juga mengungkapkan KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB dari orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.
“Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya Rp 4,4 miliar,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK mengamankan rektor Unila, Karomani (KRM) dalam OTT.
Tidak hanya Karomani, KPK juga mengamanka wakir rektor hingga dekan.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali.
“Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan, para pihak tersebut diamankan terkait dengan dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” tutur Ali.