NASIONAL
NASIONAL

Laporannya Dianggap Sumir, Ini Respons Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK

image_pdfimage_print

Terkait pernyataan Ghufron tentang belum adanya data pendukung kata Ubedilah, sebenarnya sudah dijawab pada 26 Januari 2022 saat dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional
Berita Lainnya:
Prabowo Bertemu Ketua Kongres RRT, Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok

Menurut Ubedillah, KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut bisa ditelusuri.

Berita Lainnya:
Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memeiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK,” pungkas Ubedilah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya