Dana beasiswa yang semestinya menjadi hak para mahasiswa tapi ditilep oleh para tersangka dan kawan-kawannya, justru membuat warga Aceh makin takut untuk menerima beasiswa-beasiswa di kemudian waktu.
Di akhir justru kata Kasibun Daulay, akan muncul anggapan dari rakyat Aceh, ada orang-orang yang kebal hukum yang tengah dijaga oleh para oknum penegak hukum dengan cara merubah dan membalikkan alibi seolah-olah yang salah pada kasus dana beasiswa atau bantuan pendidikan ini adalah Mahasiswa karena menyalahi Pergub No. 58 tahun 2017 tentang Beasiswa khusus dibagian pasal 12 Ayat 2.
“Tentu ini sangat berbahaya, demi menyelamatkan orang tertentu, masa iya penegak hukum harus mengorbankan mahasiswa yang jelas-jelas dana itu diperuntukkan kepada mereka. Soal siapakah yang berhak menerima dana beasiswa itu, seharusnya sejak awal, si pemilik pokir harus mensosialisasikan Pergub No. 58 tahun 2017 serta melakukan verifikasi data personal para calon penerima beasiswa agar calon penerima beasiswa itu tidak terjebak seperti yang saat ini kita lihat, di mana setiap penyidik Tipikor Polda Aceh memintai keterangan kepada mahasiswa selalu dicekoki dengan pasal 12 ayat 2 Pergub No. 58 tahun 2017 untuk mengembalikan dana beasiswa itu,” demikian tutup Kasibun Daulay.