Praktisi Hukum: Proses Penyidikan Kasus Dana Beasiswa Yang Ditangani Polda Aceh, Semakin Carut Marut

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Advokat Aceh, Kasibun Daulay yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa. FOTO/Dok. Pribadi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Advokat Aceh, Kasibun Daulay yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa menyampaikan pandangannya soal proses penanganan dugaan kasus Korupsi pada dana beasiswa yang sedang bergulir di Polda Aceh kepada HARIANACEH.co.id, Minggu dini hari (21/8/2022).

ADVERTISEMENTS
ad39

Menurutnya, proses yang sedang dilakukan penyidik Polda Aceh semakin kehilangan arah dan target.

ADVERTISEMENTS

“Pada saat ini Polda Aceh berulang kali memberikan rilis ke media massa, bahwa Polda Aceh akan mengumumkan para mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai persyaratan tapi telah menerima dana bantuan pendidikan pada tahun anggaran 2017. Publik Aceh justru memahaminya bahwa Polda Aceh saat ini sedang kehilangan arah dan target dalam proses penyidikan penyelewengan dana beasiswa tersebut,” ujar Pengacara itu.

ADVERTISEMENTS

Karena, masih menurutnya, terkesan penyidik Tipikor Polda Aceh hanya menyasar para Mahasiswa/i atau setidaknya hanya berhenti pada koordinator lapangan saja.

ADVERTISEMENTS

Masih menurut Kasibun, ia menyebutkan pihaknya sebenarnya turut mendorong dan sepakat saja dengan Polda Aceh, atas rencana pengumuman para mahasiswa yang menerima dana batuan Pendidikan tersebut, apalagi ada dugaan kemungkinan telah terjadi pemalsuan data atau dokumen identitas para penerima dana bantuan Pendidikan terbut.

ADVERTISEMENTS

Namun Kasibun juga menambahkan, kata dia seharusnya Polda Aceh langsung mengumumkan nama-nama para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh atau si pemilik pokok-pokok pikiran (Pokir) dari dana bantuan dana besasiswa itu.

ADVERTISEMENTS

“Kalau penyimpangan administrasi atau mal-administarsi diumumkan penyidik, rakyat Aceh juga menunggu informasi yang transparan dan akuntabel terhadap proses penyidikan tersebut bagi para koordinator lapangan,” ucap Kasibun Daulay saat berbincang-bincang dengan HARIANACEH.co.id.

Selain itu, kata Kasibun, Polda Aceh harus bisa transparan memproses kasus beasiswa ini. Menurutnya tidak sulit bagi Polda Aceh untuk segera mengumumkan nama-nama mahasiswa/i dan nama pemilik dana Pokir (baca: pokok-pokok pikiran,-red) atau nama-nama anggota DPR Aceh sang pemilik usulan anggaran dana bantuan pendidikan itu.

“Umumkan saja segera, jangan ditutupi, kok kesannya yang dikejar-kejar untuk dikembalikan uangnya itu para mahasiswa, inikan tidak fair,” sesal Kasibun.

Selanjutnya Kasibun yang juga merupakan juru bicara dari rekan-rekan Advokat yang bergabung dalam Solidaritas Advokat Untuk Mahasiswa, meminta agar proses hukum yang bergulir di Polda Aceh terkait dugaan dana bantuan Pendidikan tahun anggaran 2017 itu segera mendapat kepastian hukum.

Apalagi, kata dia, semua alat bukti yang diinginkan penyidik, alat bukti yang dimaksud pasal 184 KUHAP telah dapat dipenuhi.

“Alat buktinyakan sudah lengkap dan sudah dipenuhi, tunggu apalagi?,” timpal Kasibun.

Kasibun kemudian mendorong Polda Aceh untuk segera membangun komunikasi yang intensif dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Polda Aceh bagun komunikasi dong yang intensif dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, agar perkara ini segera memenuhi kelengkapan berkas dan segera dilakukan langkah tahap II yaitu penyerahan berkas dan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilimpahkan kepengadilan Tipikor Banda Aceh untuk digelar sidang pembuktian dan penuntutan,” terang Kasibun Daulay.

Selanjutnya, Kasibun Daulay meminta kepada penegak hukum agar proses hukum terhadap perkara ini harus segera menemukan ujungnya.

“Harus segera ada kepastian hukum, jangan sampai mengambang dan berputar-putar sehingga terkesan carut-marut, sehingga masih menyisakan pertanyaan besar dan kecurigaan dari rakyat Aceh,” pungkasnya.

“Jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses hukum ini atau kemungkinan diduga juga ada pihak tertentu yang harus diselamatkan lalu yang dikorbankan adalah para mahasiswa yang dari awal tidak tau-menau dengan cara mencekoki pada mahasiswa dengan Pergub No. 58 tahun 2017 khususnya pada pasal 12 ayat 2 oleh para penyidik saat memanggil para mahasiswa yang telah menerima beasiswa itu dengan tujuan untuk menutupi kesalahan yang telah dilakukan oleh para yang diduga kuat melakukan korupsi,” terang Advokat itu kepada HARIANACEH.co.id.

Dana beasiswa yang semestinya menjadi hak para mahasiswa tapi ditilep oleh para tersangka dan kawan-kawannya, justru membuat warga Aceh makin takut untuk menerima beasiswa-beasiswa di kemudian waktu.

Di akhir justru kata Kasibun Daulay, akan muncul anggapan dari rakyat Aceh, ada orang-orang yang kebal hukum yang tengah dijaga oleh para oknum penegak hukum dengan cara merubah dan membalikkan alibi seolah-olah yang salah pada kasus dana beasiswa atau bantuan pendidikan ini adalah Mahasiswa karena menyalahi Pergub No.  58 tahun 2017 tentang Beasiswa khusus dibagian pasal 12 Ayat 2.

“Tentu ini sangat berbahaya, demi menyelamatkan orang tertentu, masa iya penegak hukum harus mengorbankan mahasiswa yang jelas-jelas dana itu diperuntukkan kepada mereka. Soal siapakah yang berhak menerima dana beasiswa itu, seharusnya sejak awal, si pemilik pokir harus mensosialisasikan Pergub No. 58 tahun 2017 serta melakukan verifikasi data personal para calon penerima beasiswa agar calon penerima beasiswa itu tidak terjebak seperti yang saat ini kita lihat, di mana setiap penyidik Tipikor Polda Aceh memintai keterangan kepada mahasiswa selalu dicekoki dengan pasal 12 ayat 2 Pergub No. 58 tahun 2017 untuk mengembalikan dana beasiswa itu,” demikian tutup Kasibun Daulay.

Exit mobile version