Tim Dokter Forensik Ungkap Tidak Ada Luka Penyiksaan selain Luka Senjata Api pada Jasad Brigadir J

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah telah menyampaikan hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
ad40

Ade mengungkapkan bahwa hasil autopsi ulang dan pemeriksaan penunjang terhadap Brigadir J itu tidak ada tanda luka-luka penyiksaan pada tubunya selain luka tembak.

ADVERTISEMENTS

“Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil dengan pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang, dengan pencahayaan, dan hasil pemeriksaan mikroskopik dan tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain lula-luka akibat kekerasan senjata api,” kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

ADVERTISEMENTS

“Jadi luka-luka yang kita dapat semua tempat-tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana, namun kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Tim forensik gabungan telah melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias brigadir J atas kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua tim ekhumasi Dr Ade Firmansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J pada pekan depan karena laporan-laporan tersebut dalam proses penyusunan dan akan dikoordinasikan ke pihak Bareskrim Polri.

“Senin atau Selasa minggu depanakan kami sampakan,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).

“Tinggal dirapikan saja, saya akan coba koordinasikan ke Bareskrim, bila diperlukan mungkin ada presscon,” sambungnya.

Exit mobile version