NASIONAL
NASIONAL

Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri, Kapolri: Dihitung Apakah Bisa Diproses atau Tidak

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut dia, dirinya sendiri telah melihat surat pengunduran diri tersangka pembunuhan Brihadir J tersebut.  “Ada suratnya (pengunduran diri, red,” ujar Kapolri Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).  

Berita Lainnya:
Detik-detik Pemuda Pinrang Lompat ke Bendungan Benteng Lalu Hilang Ditelan Arus yang Deras
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Meski demikian, Kapolri Listyo menjelaskan surat tersebut masih ditimbang apakah akan diproses atau tidak.  Sebab, dia mengaku bakal menindaklanjuti surat tersebut melalui sidang Polri.  “Tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tegasnya.  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebabagi tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.  Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Menengok Suasana Lapor Mas Wapres, Warga Nampak Mengantre Sejak Pagi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya