BANDA ACEH -Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih bisa mengajukan diri sebelum pelaksaan sidang etik yang membuat dia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dikatakan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Ferdy Sambo untuk mengundurkan diri bisa memakai celah Pasal 111 Peraturan Kapolri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Aturan ini baru ditetapkan pada 14 Juni 2022.
“Di mana dalam regulasi ini diatur ‘bagi anggota pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan pengunduran diri dari dinas Polri’ dengan beberapa hal pertimbangan,” kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Kamis (25/8).
Azmi menguraikan, ada tiga pertimbangan yang dimaksuk. Yakni, pemohon memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Terkait regulasi ini ada syarat dan pertimbangan pada poit ketiga yang akan jadi hambatan sekaligus tidak terpenuhi, karena perkara yang diancam bagi FS adalah hukuman mati atau seumur hidup,” sambungnya.
Hanya saja, kata Azmi, jika kemudian benar Ferdy Sambo yang dikabarkan sudah mengajukan pengunduran diri dikabulkan dan sidang etik batal digelar, tentu akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
Pasalnya, lanjutnya, dengan batalnya sidang etik, sama saja memposisikan Ferdy Sambo seolah pensiun dini dari Polri dan masih berhak menerima dana pensiun.
Selain soal citra Polri, kata Azmi lagi, jika Ferdy Sambo lolos dari sidang etik, bisa menjadi contoh betapa tidak berfungsinya kode etik yang dimiliki Korps Bhayangkara.
“Upaya penghindaran dari sidang etik ini bagai berasa diberikan celah impunitas, padahal dalam hukum pidana, impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan lebih besar,” pungkasnya.