Dicopot dari Kursi Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Adukan LaNyalla Mattalitti ke BK DPD RI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Fadel Muhammad laporkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerh (BK DPD) RI atas keputusan pencabutan mandat dia sebagai utusan di jajaran Wakil Ketua MPR RI.

ADVERTISEMENTS
ad40

Pencopotan Fadel dari jabatan Wakil Ketua MPR telah diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

ADVERTISEMENTS

“Kami mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI hari ini, terhadap saudara AA LaNyalla Mattalitti atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS

Dijelaskan Fadel, keputusan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI yang diawali dengan “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Dalam surat pengaduannya, Fadel menyebut LaNyalla sebagai Pimpinan DPD telah memanipulasi agenda sidang yang telah dibuat Panitia Musyawarah dengan membuat Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI;

“Teradu sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pengambilan keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI,” bebernya.

Selain, lanjutnya, LaNyalla sebagai Pimpinan Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 telah memanipulasi agenda sidang dengan menambahkan agenda sidang baru tanpa prosedur sesuai Tata Tertib DPD yakni agenda pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

“Kami mohon kepada BK DPD RI berkenan memberikan putusan, menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan menjatuhkan sanksi kepada teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD,” tegasnya.

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

“Kami juga mohon BK DPD memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” demikian Fadel. 

Exit mobile version