NASIONAL
NASIONAL

Gugatan Partai Kedaulatan Rakyat Ditolak Bawaslu, Alasannya Laporan Tidak Jelas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Materiil gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

Berita Lainnya:
Kasus Tom Lembong Jadi Ujian Prabowo Wujudkan Keadilan Hukum
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan, alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
6 Orang Jadi Buron Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Beberkan Perannya

“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas,” ungkap Totok.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak terlapor, dalam hal ini KPU RI.

“Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” demikian Totok menambahkan


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya